Loading...

PERUMUSAN POLICY BRIEF “MENCARI MODEL PEMBERDAYAAN DAN PEREMAJAAN UNTUK SAWIT INDONESIA YANG BERKELANJUTAN”

Dari hasil diskusi berbagaistakeholders yang terbagi dalam kelompok teknis, kelembagaan/sosial dan
keuangan/pemasaran diperoleh perumusan policy brief sebagai masukan bagi pengambil keputusan
sebagai berikut.

Secara umum, pada saat sekarang kelompok petani tidak dapat lagi dibedakan atas petani plasma dan
petani swadaya, namun petani yang bermitra dan tidak bermitra. Dalam peremajaan dan pemberdayaan
petani sawit, modelyang sudah adamasih dapat dilakukan, tetapi melakukan beberapa perbaikan dalam
mekanisme/implementasi sebagai berikut.

  1. Dengan pengalaman, kemampuan teknis dan kemampuan manajerial yang dimiliki, pelaksana
    replantingsebaiknya dilakukan perusahaan mitra dan dilengkapi dengan tenaga pendamping,
    sehingga pelaksanaan replanting dapat berjalan secara efisien dan efektif. Namun petani juga
    sebaiknya terlibat dalam seluruh proses sehingga proses pembelajaran dan pemberdayaan dapat
    berjalan. Perusahaan mitra sebaiknya merupakan perusahaan yang mempunyai PKS dan dapat
    menjamin kontinuitas pembelian TBS dengan harga minimal sama dengan harga hasil penetapan
    Tim Penetapan Harga TBS masing-masing propinsi. Perusahaan dan pendamping tersebut akan
    merekomendasikan dan bertanggung jawab terhadap penyediaan bibit bersertifikasi bagi petani, dan membantu proses replantingdengan metode bongkar habis.
  2. Pendampingan secara intensif mutlak dilakukan untuk menjamin best practice secara konsisten
    dilaksanakan setiap anggota kelompok. Selain dari perusahaan mitra, pendamping dapat berasal dari penyuluh, perguruan tinggi maupun LSM. Namun dana pendampingan sebaiknya tidak diambil dari dana kredit replanting tetapi menjadi dukungan perusahaan atau Pemerintah dalam bentuk non kredit. Program peremajaan merupakan salah satu program yang sangat penting pada saat ini
    sehingga perlu dimasukkan ke dalam program Pemerintah.
  3. Dengan berbagai keterbatasan dan variasi kemampuan manajerial anggota kelompok petani, dana
    replantingsebaiknya tidak diserahkan langsung ke petani tetapi melalui perusahaan mitra sebagai
    pelaksana replanting. Namun petani terlibat langsung dalam proses kesepakatan dengan perbankan
    sehingga petani dapat memahami hak dan kewajiban masing-masing. Hubungan dengan perbankan seterusnya dapat dimanfaatkan dalam pembayaran hasil penjualan TBS sehingga petani secara individu dapat belajar untuk mengelola keuangannya dengan lebih baik dan pemotongan hasil penjualan yang tidak perlu dapat dihindari.
  4. Pelunasan kredit replanting harus mengakomodir masa tanaman belum menghasilkan dalam bentuk pemberian grace periodsekitar 3-4 tahun.Sebagai alternatif, masa tanaman belum menghasilkan juga dapat diatasi dengan pemanfaatan area antar tanaman muda tersebut sebagai lahan penanaman pakan ternak untuk pengelolaan integrasi usaha sawit-sapi.
  5. Walaupun peningkatan akses petani terhadap jasa perbankan diperlukan, namun keterkaitan tersebut seharusnya tidak menjadikan mereka hanya tergantung pada sumber pendanaan eksternal. Untuk itu sebaiknya petani juga mempunyai tabungan. Tabungan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kemampuan petani dalam pengelolaan keuangannya dalam menghadapi berbagai perubahan harga dan produksi dalam masa umur ekonomis yang cukup panjang (25-30 tahun).
  6. Dalam peremajaan dan pemberdayaan petani sawit harus tergabung dalam kelompok dengan
    manajemen yang efisien. Untuk meningkatkan efisiensi manajemen kelompok, sebaiknya kebun
    petani anggota kelompok berada dalam 1 hamparan dan terikat dalam kontrak. Dalam kontrak
    diperjelas hak dan kewajiban perusaaan mitra dan anggota kelompok tani. Kontrak juga dapat
  7. menjaga komitmen petani dan perusahaan mitra sepanjang masa umur ekonomis tanaman sawit
    tersebut. PKS tanpa kebun masih banyak terdapat di beberapa daerah, bahkan kadang-kadang cukup membantu terutama bagi petani kecil. Namun pada saat produksi tinggi PKS tersebut juga dapat mempermainkan harga dan sangat merugikan petani. Dengan demikian, PKS tersebuttidak dapat diabaikan dan harus diatur keberadaannya. Salah satunya adalah dengan mewajibkan PKS tersebut untuk juga membina petani pemasok.
  8. Walaupun pada dasarnya model peremajaan dan pemberdayaan yang sudah ada masih dapat
    dimanfaatkan, namun dengan beragamnya kondisi perkebunan sawit rakyat, diperlukan penelitian
    mendalam dari perguruan tinggi untuk mencari variasi model yang tepat untuk berbagai kasus yang
    ada. Perguruan tinggi juga dapat menjadi mediator dalam kerjasama peremajaan dan pemberdayaan petani sawit yang melibatkan berbagai stakeholders.